TDP atau singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan adalah suatu bukti bahwa badan usaha atau yang berbentuk perusahaan telah terdaftar berdasarkan Undang-undang No. 3 Th. 1982 – UU – WDP (Wajib Daftar Perusahaan) pada Pasal 5 Ayat 2 yang berbunyi “Pendaftaran Perusahaan wajib dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa yang sah.
Permohonan TDP terbagi atas beberapa maksud permohonannya:
- Pendaftaran TDP Baru
- Perpanjangan TDP
- Perubahan pada TDP: Nama Pemilik Perusahaan, Nama Perusahaan, Bentuk Perusahaan, Perubahan Alamat, Kegiatan Usaha Pokok dan Anggaran Dasar (PT).
- Berikut Beberapa Persyaratan Pendaftaran Perusahaan yang berbentuk PT, Koperasi, CV, Perorangan, Perusahaan lain, Kantor Cabang dan Kantor Agen:
1. Perusahaan yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas):
- Copy Akta Pendirian PT/Perseroan Terbatas
- Copy Akta Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada)
- Copy dan Dok. Asli Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum dari Menkeh dan HAM
- Copy ijin usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Instansi yang Berwenang
- Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan
2. Perusahaan yang berbentuk Koperasi
- Copy Akta Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan sebagai Badan Hukum dari pejabat yang berwenang.
- Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan/diterbitkan oleh instasi yang berwenang.
- Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Pengurus.
- Copy Akta pendirian persekutuan yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri
- Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
- Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab
4. Perusahaan yang berbentuk Perorangan
- Copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
- Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
- Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab
5. Perusahaan Lain
- Copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
- Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
- Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor Penanggung Jawab
6. Kantor Cabang: Pembantu Perwakilan Perusahaan
- Copy Akta pendirian persekutuan atau surat penunjukan atau surat keterangan sebagai kantor cabang, pembantu, perwakilan
- Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
- Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor Penanggung Jawab
7. Kantor Agen atau Anak Perusahaan
- Persyaratan sesuai dengan bentuk kantor Perusahaannya
- Persyaratan tersebut diatas ditambah Surat Kuasa yang Sah dari Perusahaan bila pengurusan dikuasakan
Persyaratan lainnya untuk TDP ialah:
1. Melampirkan surat keterangan domisili perusahaan
2. Melampirkan NPWP
3. Pas Photo Color (Berwarna) 3 x 4 = 2 lembar
4. lampiran surat permohonan dan TDP yang lama jika perubahan atau perpanjangan.
5. Dokumen asli diperlihatkan pada saat pengajuan
Semoga Bermanfaat Terima Kasih
0 comments:
Post a Comment