WHAT'S NEW?
Loading...

Translate

APA ITU TDP ( TANDA DAFTAR PERUSAHAAN )

TDP atau singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan adalah suatu bukti bahwa badan usaha atau yang berbentuk perusahaan telah terdaftar berdasarkan Undang-undang No. 3 Th. 1982 – UU – WDP (Wajib Daftar Perusahaan) pada Pasal 5 Ayat 2 yang berbunyi “Pendaftaran Perusahaan wajib dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa yang sah.














Permohonan TDP terbagi atas beberapa maksud permohonannya:
  1. Pendaftaran TDP Baru
  2. Perpanjangan TDP
  3. Perubahan pada TDP: Nama Pemilik Perusahaan, Nama Perusahaan, Bentuk Perusahaan, Perubahan Alamat, Kegiatan Usaha Pokok dan Anggaran Dasar (PT).
  4. Berikut Beberapa Persyaratan Pendaftaran Perusahaan yang berbentuk PT, Koperasi, CV, Perorangan, Perusahaan lain, Kantor Cabang dan Kantor Agen:

1. Perusahaan yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas):
  • Copy Akta Pendirian PT/Perseroan Terbatas
  • Copy Akta Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada)
  • Copy dan Dok. Asli Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum dari Menkeh dan HAM
  • Copy ijin usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Instansi yang Berwenang
  • Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan

2. Perusahaan yang berbentuk Koperasi
  • Copy Akta Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan sebagai Badan Hukum dari pejabat yang berwenang.
  • Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan/diterbitkan oleh instasi yang berwenang.
  • Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Pengurus.
3. Perusahaan yang berbentuk Persekutuan / CV
  • Copy Akta pendirian persekutuan yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri
  • Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
  • Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab

4. Perusahaan yang berbentuk Perorangan
  • Copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
  • Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
  • Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab

5. Perusahaan Lain
  • Copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
  • Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
  • Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor Penanggung Jawab

6. Kantor Cabang: Pembantu Perwakilan Perusahaan
  • Copy Akta pendirian persekutuan atau surat penunjukan atau surat keterangan sebagai kantor cabang, pembantu, perwakilan
  • Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
  • Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor Penanggung Jawab

7. Kantor Agen atau Anak Perusahaan
  • Persyaratan sesuai dengan bentuk kantor Perusahaannya
  • Persyaratan tersebut diatas ditambah Surat Kuasa yang Sah dari Perusahaan bila pengurusan dikuasakan


Persyaratan lainnya untuk TDP ialah:

1. Melampirkan surat keterangan domisili perusahaan

2. Melampirkan NPWP

3. Pas Photo Color (Berwarna) 3 x 4 = 2 lembar

4. lampiran surat permohonan dan TDP yang lama jika perubahan atau perpanjangan.

5. Dokumen asli diperlihatkan pada saat pengajuan


Semoga Bermanfaat Terima Kasih

0 comments:

Post a Comment